Untuk saat ini, KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan operasional kereta api sebesar 60 km/jam di lokasi pascakejadian Pegadenbaru sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko. Kecepatan tersebut akan ditingkatkan secara bertahap menuju kondisi normal, yakni 120 km/jam seiring dengan evaluasi teknis yang ketat dan tetap mengedepankan aspek keselamatan perjalanan.

Seluruh jajaran Direksi KAI juga turun langsung ke lokasi sejak hari pertama untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat. Peristiwa ini juga tengah dalam proses investigasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.

“Kami terus berupaya memperbaiki seluruh aspek layanan, termasuk dalam penanganan kondisi krisis seperti ini. Bagi kami, pelayanan dan keselamatan pelanggan adalah yang utama. Kami menjadikan setiap tantangan sebagai bahan introspeksi untuk memperkuat sistem, meningkatkan kecepatan respons, dan menghadirkan perjalanan kereta api yang semakin andal,” tutup Didiek.