“Sudahlah nggak usah jauh-jauh ke Thailand, cukup berwisata ke Indonesia saja. Ya kalau nabung, berkariernya di Indonesia, ya menghabiskannya di Indonesia,” tegasnya.

Sandiaga juga mengomentari pernyataan pihak imigrasi Thaialand yang menetapkan aturan ini untuk mencegah kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang marah di Indonesia.

“Saya juga ketemu ibu menteri pariwisata di Thailand. Mereka juga menyampaikan semua harus hati-hati karena itu juga terjadi di Thailand, dan juga bisa kena di destinasi lainya. Kita juga harus hati-hati. Indonesia memadai dan mitigasi jangan sampai kita memberikan pengalaman bagi wisatawan yang tidak menyenangkan, harus tegas untuk para pelaku scam tersebut agar ditindak secara hukum,” urai Sandiaga.

Sebelumnya, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsoler KBRI Bangkok, Dewi Lestari menjelaskan syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Yaitu, memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, hingga memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Bukti kemampuan finansial harus ditunjukkan karena kata Dewi terdapat dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979, Bab 2 (Chapter 2) dalam ketentuan yang mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand khusus pada bagian 12 (Section 12),

“Di mana salah satunya disebutkan [tidak boleh masuk ke Thailand] apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand,” ujar Dewi dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Uang tunai yang dianjurkan KBRI Bangkok untuk datang ke Thailand bagi para pelancong mulai 15 ribu baht. Bagi traveler yang datang sendiri dan pelancong yang datang bersama keluarga minimal 20 ribu baht.