Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan tidak setuju atas kebijakan Thailand yang menganjurkan membawa 15 hingga 20 ribu baht (sekitar Rp6,5 juta hingga Rp8,6 juta) apabila wisatawan RI ingin bepergian ke Thailand.

Menurut dia, aturan tersebut membuat turis Indonesia diarahkan untuk tidak hanya berbelanja barang-barang murah saja saat berada di sana.

“Menurut saya diarahkan untuk kita supaya spending, supaya di Thailand itu paling tidak yang datang yang berduit, jadi belinya nggak yang murah-murah aja,” ungkap Sandiaga kepada awak media dalam pertemuan mingguan di Kantor Kemanparekraf, Jakarta.

“Saya kurang setuju dengan seperti itu, karena pariwisata jangan hanya dilihat dari tebalnya kantong. Memang dari segi dampak ekonomi itu akan terasa kalau belanja,” lanjutnnya.

Sandiaga kemudian mengatakan, pelancong yang datang ke suatu negara tidak hanya untuk berbelanja saja. Mungkin, kata dia, ada beberapa yang ingin menerapkan ilmunya.

Tapi dari segi dampak terhadap lingkungan dan dampak terhadap ilmu pengetahuan itu lebih terasa buat masyarakat Indonesia yang biasa ke Thailand. Tapi sekarang harus menunjukkan Rp6,5 juta,” kata Sandiaga.

Sandiaga pun mengimbau agar wisatawan Indonesia berwisata di dalam negeri saja daripada ke Thailand.

“Sudahlah nggak usah jauh-jauh ke Thailand, cukup berwisata ke Indonesia saja. Ya kalau nabung, berkariernya di Indonesia, ya menghabiskannya di Indonesia,” tegasnya.

Sandiaga juga mengomentari pernyataan pihak imigrasi Thaialand yang menetapkan aturan ini untuk mencegah kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang marah di Indonesia.

“Saya juga ketemu ibu menteri pariwisata di Thailand. Mereka juga menyampaikan semua harus hati-hati karena itu juga terjadi di Thailand, dan juga bisa kena di destinasi lainya. Kita juga harus hati-hati. Indonesia memadai dan mitigasi jangan sampai kita memberikan pengalaman bagi wisatawan yang tidak menyenangkan, harus tegas untuk para pelaku scam tersebut agar ditindak secara hukum,” urai Sandiaga.

Sebelumnya, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsoler KBRI Bangkok, Dewi Lestari menjelaskan syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Yaitu, memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, hingga memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Bukti kemampuan finansial harus ditunjukkan karena kata Dewi terdapat dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979, Bab 2 (Chapter 2) dalam ketentuan yang mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand khusus pada bagian 12 (Section 12),

“Di mana salah satunya disebutkan [tidak boleh masuk ke Thailand] apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand,” ujar Dewi dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Uang tunai yang dianjurkan KBRI Bangkok untuk datang ke Thailand bagi para pelancong mulai 15 ribu baht. Bagi traveler yang datang sendiri dan pelancong yang datang bersama keluarga minimal 20 ribu baht.