Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1) mempermudah proses pengembalian dana atau refund tiket. Kini, pelanggan tidak perlu lagi merasa ribet dan repot, karena proses refund tiket kereta api sudah semakin mudah, cepat, dan praktis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa saat ini proses refund tiket dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan online melalui aplikasi Access by KAI di menu pembatalan.

Selain itu bisa juga dengan cara offline di loket pembatalan stasiun online yang telah ditentukan dan juga melalui mesin Loket Box di stasiun.

“Pelanggan tinggal memilih metode yang sesuai dengan kebutuhannya, baik lewat aplikasi, loket stasiun, maupun mesin loket box. Semua sudah didesain agar lebih mudah, nggak ribet, dan transparan,” ungkap Ixfan.

Jika sebelumnya proses pengembalian dana butuh waktu hingga 30 hari, kini dengan sistem Disbursement yang berlaku sejak 1 Juni 2024, dana refund akan dikembalikan maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan langsung masuk ke rekening pelanggan.

“Dengan adanya percepatan proses refund ini, KAI ingin memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pelanggan. Jadi tidak perlu overthinking lagi, karena dana dijamin aman dan langsung masuk rekening,” tambah Ixfan.

Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 134 ayat (3), pembatalan tiket dikenakan potongan bea sebesar 25%, sehingga nilai refund yang diterima pelanggan adalah 75% dari harga tiket (di luar bea pesan). Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota maupun perkotaan.

Bagi pelanggan yang membeli tiket melalui channel eksternal, cukup masukkan kode booking ke menu Tiket Saya pada aplikasi Access by KAI. Selanjutnya, ikuti tahapan pembatalan hingga pengisian rekening pengembalian dana. Proses selesai saat pelanggan mendapat notifikasi bahwa refund sedang diproses.

Sementara untuk pembatalan melalui loket stasiun online, pelanggan cukup membawa tiket, boarding pass, serta identitas diri. Jika diwakilkan, wajib disertai surat kuasa bermeterai dan identitas lengkap.

Dengan kemudahan ini, KAI berharap pelanggan semakin nyaman menggunakan transportasi kereta api.

“Mulai dari pembelian tiket hingga pengembalian dana, semuanya kami permudah. Ini adalah wujud nyata komitmen KAI untuk selalu menghadirkan pelayanan prima, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan pelanggan,” tutup Ixfan.