Jika sebelumnya proses pengembalian dana butuh waktu hingga 30 hari, kini dengan sistem Disbursement yang berlaku sejak 1 Juni 2024, dana refund akan dikembalikan maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja dan langsung masuk ke rekening pelanggan.
“Dengan adanya percepatan proses refund ini, KAI ingin memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pelanggan. Jadi tidak perlu overthinking lagi, karena dana dijamin aman dan langsung masuk rekening,” tambah Ixfan.
Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 134 ayat (3), pembatalan tiket dikenakan potongan bea sebesar 25%, sehingga nilai refund yang diterima pelanggan adalah 75% dari harga tiket (di luar bea pesan). Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota maupun perkotaan.
Tinggalkan Balasan