Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang menjual harga tiketnya jauh lebih tinggi dari tarif batas atas (TBA) pada musim arus mudik dan balik Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kementerian akan memastikan harga tiket maskapai penerbangan tidak melambung tinggi di atas ketentuan TBA.

“Hal yang utama [yang akan dilakukan Kemenhub] tentu pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara atas penerapan harga tiket di masing-masing rute agar tidak melewati batas atas. Tiap rute punya TBA yang berbeda-beda,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Dia menambahkan Ditjen Hubud akan terus mengingatkan operator maskapai untuk memenuhi ketentuan dan tidak mengambil keuntungan berlebihan saat periode peak season.

“Bila ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketetapan yang berlaku, mulai dari sanksi teguran hingga bisa pencabutan izin rute,” tegasnya.