Jakarta, ERANASIONAL.COM – Belakangan ini, netizen khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) mengeluhkan ketentuan yang dikeluarkan oleh KBRI Bangkok mengenai anjuran membawa 15-20 ribu baht atau sekitar Rp6,5 juta sampai Rp8,6 juta apabila ingin bepergian ke Thailand.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsoler KBRI Bangkok, Dewi Lestari menjelaskan syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Antara lain memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, memiliki tiket pulang-pergi, memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, serta memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Bukti kemapuan finansial harus ditunjukkan karena kata Dewi terdapat dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979, Bab 2 (Chapter 2) dalam ketentuan yang mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand khusus pada bagian 12 (Section 12),

“Di mana salah satunya disebutkan [tidak boleh masuk ke Thailand] apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand,” ujar Dewi dikutip, Sabtu (24/2/2024).

Selain itu, pihak imigrasi Thailand diduga menetapkan aturan ini untuk mencegah kasus perdagangan orang (human trafficking) yang marak di Indonesia.